Jabatan dalam organisasi pemerintah dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Tugas pekerjaan pabatan struktural bersifat manajerial, sedangkan jabatan fungsional lebih menuntut persyaratan keahlian atau ketrampilan teknis profesi tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi.
Pengembangan jabatan fungsional di lingkungan aparatur pemerintah terutama untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan adanya restruktuisasi organisasi instansi pemerintah. Keuntungan menjabat sebagai tenaga fungsional antara lain adanya tunjangan jabatan, kenaikan pangkat/jabatan ditentukan oleh prestasi individu sehingga bagi yang berprestasi dimungkinkan dapat naik pangkat/jabatan lebih cepat daripada pegawai biasa. Selain itu untuk jalur ahli mereka dimungkinkan dapat naik pada pangkat/jabatan tertinggi. Sampai saat ini jabatan fungsional yang sudah ditetapkan pemerintah sebanayak 89 termasuk jabatan fungsional pustakawan.
Jabatan fungsional pustakawan telah berjalan lebih dari 15 (lima belas) tahun. Pelaksanaan jabatan fungsional tersebut pada awalnya diatur dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP. MENPAN) Nomor 18/1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan tersebut kemudian disempurnakan dengan Keputusan MENPAN Nomor 33/1998, dan terakhir dengan Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002.
Keputusan MENPAN tersebut dilengkapi dengan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dalam
Keputusan Bersama tersebut telah dijabarkan secara rinci tugas-tugas Perpustakaan Nasional RI sebagai Instansi Pembina Jabatan Pustakawan. Keputusan MENPAN kemudian juga dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2004, tanggal 30 Maret 2004 agar lebih mudah dipahami oleh para pustakawan.
Selain itu untuk menunjang pengembangan karir pustakawan, pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pustakawan. Kedua Keputusan Presiden tersebut telah mengalami dua kali revisi seiring dengan perubahan Keputusan MENPAN tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Advertisement